Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melalui: a. media sosial; b. media penyiaran; dan c. format digital dan non digital. (3) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi dan komunikasi memberikan dukungan sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda