Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melalui Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilaksanakan antara lain melalui: a. kegiatan kebudayaan; c. sosialisasi/seminar; d. peringatan hari lahir Pancasila, peringatan hari besar nasional, dan peringatan hari besar keagamaan; dan e. kegiatan lain yang mendukung pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. (2) Peringatan hari lahir Pancasila, hari besar nasional dan hari besar keagamaan sebagaimana dimmaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilaksanakan dengan: a. upacara; b. kegiatan olahraga; c. kegiatan keilmuan; d. kegiatan sosial; e. kegiatan kebudayaan; dan f. kegiatan lainnya. (4) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan melalui: a. pembentukan forum pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; b. pembentukan kader Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; c. pembentukan kampung Pancasila; d. pembentukan desa toleransi; e. kegiatan moderasi beragama; dan f. kegiatan lain dalam rangka melestarikan nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. (5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan kearifan lokal.
Koreksi Anda