Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
a. kesatuan bangsa dan politik;
b. pendidikan dan kebudayaan;
c. pengembangan, pendidikan dan pelatihan pegawai; dan
d. pemuda dan olahraga.
(2) Selain Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah lain dapat menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sesuai dengan tugas fungsinya.
Koreksi Anda
