Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pendidikan karakter sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) menyusun kebijakan, program dan kegiatan secara terencana guna mendukung pelaksanaan pendidikan karakter yang bersumber pada nilai-nilai pendidikan karakter yang diprioritaskan.
(2) Perencanaan kebijakan, program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam pedoman penyelenggaraan pendidikan karakter.
Koreksi Anda
