Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Teks Saat Ini
Sasaran penyelenggaraan Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Anti Korupsi adalah:
a. peserta didik;
b. guru/tenaga kependidikan dan pengasuh pondok pesantren;
c. penyelenggara negara;
d. Aparatur Sipil Negara;
e. Kepala Desa dan Perangkat Desa;
f. organisasi politik;
g. organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya; dan
h. masyarakat.
Koreksi Anda
