Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi bantuan promosi pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e terdiri atas: a. pemberian dukungan promosi pemasaran melalui berbagai media yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau b. penyediaan program untuk mempromosikan produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dalam perencanaan program Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda