Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi akses dan/atau bantuan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. pemberian insentif; dan/atau b. penyediaan skema Pembiayaan khusus.
Koreksi Anda