Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. legalitas usaha; b. pengelolaan Kekayaan Intelektual; c. peningkatan kualitas produk yang berupa aset berwujud dan tak berwujud; dan/atau d. pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda