Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif dilaksanakan pada sub sektor:
a. pengembangan permainan;
b. arsitektur;
c. desain interior;
d. musik;
e. seni rupa;
f. fashion;
g. kuliner;
h. film, animasi, dan video;
i. fotografi;
j. desain komunikasi visual;
k. televisi dan radio;
l. kriya;
m. desain produk;
n. penerbitan;
o. periklanan;
p. seni pertunjukan; dan
q. aplikasi.
(2) Subsektor selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai subsektor yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
