Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berhak: a. memperoleh dukungan dari Pemerintah Daerah melalui Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif; b. berkarya, berkreasi, dan berinovasi pada bidang Ekonomi Kreatif; c. memperoleh kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan Ekonomi Kreatif; dan d. mendapatkan dukungan dan fasilitas dari Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan Ekonomi Kreatif lainnya di Daerah.
Koreksi Anda