Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berhak:
a. memperoleh dukungan dari Pemerintah Daerah melalui Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif;
b. berkarya, berkreasi, dan berinovasi pada bidang Ekonomi Kreatif;
c. memperoleh kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan Ekonomi Kreatif; dan
d. mendapatkan dukungan dan fasilitas dari Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan Ekonomi Kreatif lainnya di Daerah.
Koreksi Anda
