Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Layanan Perizinan Berusaha meliputi: a. kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; b. pelaksanaan Perizinan Berusaha di Daerah; c. pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; d. pembinaan dan pengawasan; e. pendanaan; dan f. sanksi administratif. (2) Penyelenggaran layanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda