Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Layanan Perizinan Berusaha meliputi:
a. kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
b. pelaksanaan Perizinan Berusaha di Daerah;
c. pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
d. pembinaan dan pengawasan;
e. pendanaan; dan
f. sanksi administratif.
(2) Penyelenggaran layanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda
