Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanam Modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja warga negara INDONESIA terutama penduduk Daerah. (2) Penanam modal berhak menggunakan tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda