Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanaman Modal Dalam Negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum di INDONESIA dan berkedudukan di dalam wilayah Republik INDONESIA, kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda