Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c adalah Pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu 1 (satu) pintu di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah meliputi: a. bidang usaha; b. bentuk badan usaha; c. lokasi penanaman modal; d. ketenagakerjaan; dan e. layanan perizinan berusaha.
Koreksi Anda