Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Insentif Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) berbentuk: a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak Daerah; b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi Daerah; c. pemberian bantuan modal kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan/atau koperasi di Daerah; d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan/atau Koperasi di Daerah; e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan/atau Koperasi di Daerah; dan/atau f. bunga pinjaman rendah. (2) Pemberian Kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dapat berbentuk: a. penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi; d. pemberian bantuan teknis; e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu; f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi; g. kemudahan investasi langsung konstruksi; h. kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan Daerah; i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di Daerah; j. kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; k. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil; l. kemudahan akses pasokan bahan baku, energi; dan/atau m. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan Daerah. (3) Pemberian insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal yang bersifat bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada Penanam Modal diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda