Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Insentif Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) berbentuk:
a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak Daerah;
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi Daerah;
c. pemberian bantuan modal kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan/atau koperasi di Daerah;
d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan/atau Koperasi di Daerah;
e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan/atau Koperasi di Daerah; dan/atau
f. bunga pinjaman rendah.
(2) Pemberian Kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dapat berbentuk:
a. penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
d. pemberian bantuan teknis;
e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu;
f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi;
g. kemudahan investasi langsung konstruksi;
h. kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan Daerah;
i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di Daerah;
j. kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil;
l. kemudahan akses pasokan bahan baku, energi; dan/atau
m. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan Daerah.
(3) Pemberian insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal yang bersifat bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada Penanam Modal diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
