Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal kepada Penanam Modal. (2) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan berdasarkan prinsip-prinsip: a. kepastian hukum; b. kesetaraan; c. transparansi; d. akuntabilitas; dan e. efektif dan efisien.
Koreksi Anda