Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan iklim Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan dengan:
a. melaksanakan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan terkait Penanaman Modal, sistem insentif, dan penyederhanaan kemudahan berusaha, dan penyampaian informasi kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan terkait Penanaman Modal;
b. pengembangan Potensi dan Peluang Penanaman Modal di daerah melalui identifikasi dan pemetaan potensi dan peluang penanaman modal, ketersediaan lahan, sarana dan prasarana penunjang Penanaman Modal serta pendokumentasiannya secara elektronik; dan
c. pemberdayaan usaha melalui fasilitasi pembinaan pelaku usaha, pelaksanaan kemitraan, peningkatan daya saing, dan pelayanan usaha untuk menciptakan daya kreativitas dan persaingan usaha yang sehat serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan Penanaman Modal.
(2) Pelaksanaan pengembangan iklim Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan pemerintah, Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota lain dan bermitra dengan akademisi atau lembaga non pemerintah.
(3) Pelaksanaan pengembangan iklim Penanaman Modal dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan iklim Penanaman Modal di Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
