Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Penanam Modal bertanggungjawab: a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika Penanam Modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang merugikan Daerah; d. menciptakan dan menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan pekerja; e. menjaga kelestarian lingkungan hidup; dan f. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban jika Penanam Modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak.
Koreksi Anda