Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TJSL di luar Badan Usaha di lingkungan area sekitar Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a meliputi: a. memberikan prioritas kesempatan kerja kepada masyarakat di sekitar Badan Usaha sesuai kebutuhan dan persyaratan Badan Usaha; b. memberikan pemberdayaan, jaminan, perlindungan, atau rehabilitasi sosial kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial di sekitar Badan Usaha; c. membantu sarana dan prasarana lingkungan masyarakat di sekitar Badan Usaha; dan d. mengembangkan potensi sumber daya manusia di sekitar Badan Usaha.
Koreksi Anda