Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Teks Saat Ini
TJSL di dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. menyediakan pelayanan sosial dasar kepada karyawan dan Keluarga; dan
b. melaksanakan perlindungan dan jaminan sosial bagi karyawan dan Keluarga.
Koreksi Anda
