Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran TJSL Badan Usaha diperuntukkan bagi seseorang, kelompok, atau masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan. (2) Tidak layak secara kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria: a. kemiskinan; b. ketelantaran; c. disabilitas; d. keterpencilan; e. tuna sosial dan penyimpangan perilaku; f. korban bencana; dan/atau g. korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Koreksi Anda