Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: a. program TJSL Badan Usaha yang sedang dilaksanakan tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana kegiatan dan anggarannya; b. program TJSL Badan Usaha yang belum dilaksanakan oleh Badan Usaha dilaksanakan mendasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda