Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua pembiayaan yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan Forum dapat berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. kontribusi anggota Forum; dan/atau c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda