Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Teks Saat Ini
Semua pembiayaan yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan Forum dapat berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. kontribusi anggota Forum; dan/atau
c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
