Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, tata cara penilaian, dan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda