Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) minimal terdiri atas: a. pengurus; dan b. anggota. (2) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diangkat dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah dan dikukuhkan oleh Bupati untuk masa bakti 5 (lima) tahun. (3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Badan Usaha.
Koreksi Anda