Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendorong, mengoordinasikan, memfasilitasi, dan menyinergikan pelaksanaan TJSL Badan Usaha dibentuk Forum.
(2) Semua Badan Usaha di Daerah menjadi anggota Forum.
Koreksi Anda
