Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program kewirausahaan dan kemitraan usaha mikro dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b merupakan program untuk menumbuhkan, meningkatkan, dan membina kemandirian berusaha masyarakat.
Koreksi Anda