Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN POHUWATO NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak yang telah melunasi pajaknya dapat diberikan tanda/stiker. (2) Wajib Pajak yang merugikan keuangan daerah dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau pemasangan tanda/stiker/spanduk pada objek pajak. (3) Bentuk dan tata cara pemasangan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat.
Koreksi Anda