Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN POHUWATO NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
Untuk mengantisipasi pengeluaran untuk keperluan pendanaan keadaan darurat dan keperluan mendesak perlu ditetapkan kriteria sebagai berikut:
(1) Keadaan darurat sekurang-kurangnya memenuhi kriteria :
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidakdapat diprediksikan sebelumnya;
b. tidak diharapkan teijadi secara berulang;
c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(2) Kriteria belanja untuk keperluan mendesak mencakup :
a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran beijalan; dan
b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
1. Lampiran I
2. Lampiran II
Koreksi Anda
