Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2017
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah 1) Semula
Rp.57.004.346.260 2) Bertambah/(berkurang)
Rp. 60.461.802.073 Jumlah PADsetelah perubahan
Rp.117.446.148.111
b. Dana Perimbangan 1) Semula
Rp. 963.439.429.000 2) Bertambah/(berkurang)
Rp. 82.729.939.587 Jumlah dana perimbangansetelah perubahan Rp.1.046.169.368.587
c. Lain–lain Pendapatan Daerah yang Sah 1) Semula
Rp.164.947.803.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 35.793.432.921 Jumlah Lain–lain Pendapatan Daerah yang Sah setelah perubahan Rp.200.741.235.921
(2) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1)huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak Daerah 1) Semula
Rp. 17.250.000.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 730.000.000 Jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan
Rp. 17.980.000.000
b. Retrebusi Daerah 1) Semula
Rp.3.159.900.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 85.244.325 Jumlah hasil retrebusi daerah setelah perubahan
Rp.
3.245.144.325
c. Hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan 1) Semula Rp. 500.000.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. -
Jumlah hasil pengelolaan kekayaan yang Dipisahkan setelah perubahan Rp. 500.000.000
d. Lain–lain pendapatan asli daerah yang sah 1) Semula Rp. 36.094.446.260 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 59.646.557.748 Jumlah lain–lain pendapatan asli daerah yang sah setelah perubahan Rp. 95.741.004.008
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana bagi hasil 1) Semula
Rp. 26.698.889.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 3.256.389.587 Jumlah bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajaksetelah perubahan Rp. 29.955.278.587
b. Dana alokasi umum 1) Semula
Rp. 675.736.319.000 2) Bertambah/(berkurang)(Rp. 7.357.841.000) Jumlah dana alokasi umum setelah perubahanRp.668.378.478.000
c. Dana alokasi khusus 1) Semula
Rp.261.004.221.000 2) Bertambah/(berkurang)(Rp. 86.831.391.000 Jumlah dana alokasi khusus setelah perubahan Rp.347.835.612.000
(4) Lain–lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pendapatan Hibah 1) Semula
Rp. – 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 15.236.556.021 Jumlah Pendapatan Hibah
Rp. 15.236.556.021
b. Dana bagi hasil pajak dari provinsi atau pemerintah daerah 1) Semula
Rp.46.202.400.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 20.556.876.900 Jumlah dana bagi hasil pajak dari provinsi atau pemerintah daerah setelah perubahan Rp. 66.759.276.900
c. Dana penyesuaian dan otonomi khusus 1) Semula
Rp. 118.745.403.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. – Jumlah dana penyesuaian dan otonomi khusussetelah perubahan Rp.118.745.403.000
Koreksi Anda
