PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pemerintah Daerah yang menyusun pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja tahunan SKPD.
(2) Rencana pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sekurang-kurangnya memuat :
a. Target pengurangan sampah;
b. Target penyediaan sarana dan prasarana pengurangan dan penanganan sampah mulai darisumber sampah sampai dengan TPA;
c. Pola pengembangan kerja sama daerah, kemitraan, dan partisipasi masyarakat;
d. Kebutuhan penyediaan pembiayaan yang ditanggung oleh pemerintah daerah dan masyarakat; dan
e. Rencana pengembangan dan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan dalam memenuhi kebutuhan penggunaan ulang, pendaur ulang dan penanganan akhir sampah.
(1) Pemerintah daerah dalam mengurangi sampah dilaksanakan dengan carapembatasan timbunan sampah, pendauran ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
(2) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan :
a. pemantauan dan survisi pelaksanaan perencanaan pemanfaatan bahan produksi ramah lingkungan oleh pelaku usaha;
b. fasilitasi kepada masyarakat dan dunia usaha dalam pengembangan dan memanfaatkan hasil daur ulang, pemasaran hasil produk daur ulang, dan guna ulang sampah.
Pemerintah Daerah dalam menangani sampah dilakukan dengan cara :
a. pemilihan;
b. pengumpulan;
c. pengangkutan;
d. pengolahan; dan
e. pemrosesan akhir sampah.
(1) Pemilahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf (a) dilaksanakan melalui pemilihan sampah Rumah tangga sesuai dengan jenis sampah.
(2) Pemilihan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menyediakan fasilitas tempat sampah organik dan anorganik disetiap rumah tangga, kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya.
Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf (b) dilakukan sejak pemindahan sampah dari tempat sampah rumah tangga ke TPS/TPST sampai ke TPA dengan tetap menjamin terpisahnya sampah sesuai dengan jenis sampah.
(1) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf (c) di laksanakan dengan cara :
a. Sampah rumah tangga ke TPS/TPST menjadi tanggung jawab lembaga pengolah sampah yang dibentuk RT/RW;
b. Sampah dari TPS/TPST ke TPA, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah;
c. Sampah kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus dari sumber sampah sampai ke TPS/TPST dan/atau TPA, menjadi tanggung jawab pengelola kawasan;dan
d. Sampah dari fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya dari sumber sampah dan atau dari TPS/TPST sampai ke TPA menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
(2) Pelaksanaan pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menjamin terpisahnya sampah sesuai dengan jenis sampah.
(3) Alat pengankutan sampah harus memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan lingkungan, kenyamanan dan kebersihan.
(1) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf (d) dilakukan dengan mengubah karakteristik, komposisi dan jumlah sampah yang dilaksanakan di TPS/TPST dan di TPA.
(2) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) memanfaatkan kemajuan teknologi yang ramah lingkungan.
Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf (e) dilakukan dengan pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan kemedia lingkungan secara aman.
(1) Pemerintah Daerah menyediakan TPS/TPST danTPA sesuai dengan kebutuhan.
(2) Penyediaan TPS/TPST dan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan teknis sistem pengolahan sampah yang aman dan ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyediaan TPS/TPST dan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Daerah.
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pengolahan kawasan untuk menyediakan TPS/TPST dikawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri dan kawasan khusus.
(2) Penyediaan TPS/TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan teknis sistem pengolahan sampah yang aman dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyediaan TPS/TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tata ruang kawasan.
TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dapat diubah menjadi TPST dengan pertimbagan efektif dan efisien.
Pemerintah Daerah dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dapat membentuk lembaga pengelola sampah dan/atau lembaga satuan kebersihan (sokli) dari pusat pelayanan masyarakat seperti pasar, terminal, pelabuhan, stasiun kereta api dan tempat lain yang dianggap perlu pengaturan lembaga pengelola sampah (LPS) dan/atau lembaga satuan kebersihan lingkungan (sokli).
diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah (LPS) dan/atau Lembaga Kesatuan Kebersihan (sokli) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 di desa, kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD persampahan ditingkat unit kerja pada SKPD untuk pengelola sampah.
(1) Lembaga Pengelola Sampah (LPS) dan Lembaga Satuan Kebersihan Lingkunan (sokli) sebagai mana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tingkat rumah tangga (RT) mempunyai tugas :
a. memfasilitasi tersedianya tempat sampah rumah tangga dimasing- masing rumah tangga dan alat angkut dari tempat sampah rumah tangga dan alat angkut dari tempat sampah rumah tangga ke TPS/TPA;
b. Menjamin terwujudnya tertib pengolahan sampah dimasing-masing rumah tangga.
(2) Lembaga Pengelolaan Sampah (TPS) dan/atau Lembaga Satuan Kebersihan Lingkungan (sokli) sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat
(1) tingkat RW mempunyai tugas :
a. mengoordinasikan lembaga pengelolaan sampah tingkat rukun tetangga (RT).
b. mengusulkan kebutuhan tempat penampungan sampah sementara (TPS) dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) melalui Lurah kepada Camat.
(3) Lembaga Pengolahan Sampah (LPS) dan/atau lembaga satuan kebersihan lingkungan (sokli) sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) tingkat Kelurahan mempunyai tugas :
a. mengoordinasikan lembaga pengolahan sampah tingkat rukun tetangga;
b. mengawasi terselenggaranya tertib lembaga pengelolaan sampah (LPS) dan/atau lembaga satuan kebersihan lingkungan (sokli) mulai dari tingkat rukun tetangga sampai rukun warga;
c. mengusulkan kebutuhan tempat penampungan sementara (TPS) dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) ke kecamatan.
(4) Lembaga pengelola sampah (LPS) lembaga satuan kebersihan lingkungan (sokli) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tingkat kecamatan mempunyai tugas :
a. mengoordinasikan lembaga pengelolaan sampah (LPS) tingkat kelurahan
b. mengawasi terselenggaranya tertib pengelolaan sampah mulai dari tingkat rukun warga sampai kelurahan dan lingkungan kawasan (TPS)
c. mengusulkan kebutuhan tempat penampungan sementara dan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) ke SKPD atau BLUD yang membidangi persampahan
(1) Lembaga Pengelola sampah (LPS) dan/atau lembaga satuan kebersihan lingkungan (sokli), sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) pada kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya mempunyai tugas :
a. menyediakan tepat sampah rumah tangga masing-masing kawasan;
b. mengangkut sampah dari sumber sampah ke TPS/TPST atau ke TPA;
c. menjamin terwujudnya tertib pemilihan sampah.
(2) Setiap kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki Izin dari Bupati.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) BLUD persampahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (2) mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, strategi, dan rencana SKPD yang membidangi persampahan.
(2) BLUD persampahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas :
a. terlaksananya pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tersediannya barang dan/atau jasa layanan untuk meningkatkan kwalitas dan kwantitas pelayanan pengelolaan persampahan;
c. tertib administrasi pengelolaan persampahan dan pertanggung jawaban kepada SKPD yang membidangi persampahan.
BLUD persampahan dapat memungut dan mengelola biaya atas barang dan/atau jasa layanan pengelolaan sampah sesuai tarif yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan pengolahan BLUD persampahan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daearah dapat memberikan Insentif kepada Lembaga dan badan usaha yang melakukan :
a. Inovasai terbaik dalam pengolahan sampah;
b. Pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan;
c. Pengurangan timbunan sampah ;dan/atau
d. Tertib penanganan sampah.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada perseorangan yang melakukan :
a. Inovasi terbaik dalam pengolahan sampah; dan/atau
b. Pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan.
(3) Pemberian insentif sebagaimanadimaksudpada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Pemerintah Daerah memberikan disinsentif kepada lembaga, badan usaha, dan perseorangan yang melakukan :
a. Pelanggaran terhadap larangan; dan/atau
b. Pelanggaran tertib penanganan sampah.
(2) Pemberian disinsentif sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Insentif kepada badan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat
(1) dapat berupa :
a. Pemberian penghargaan;
b. Pemberian kemudahan perijinan dalam pengeloaan sampah;
c. Pengurangan pajak daerah dan retri busi daerah dalam kurun waktu tertentu;
d. Penyertaan modal daerah; dan/atau
e. Pemberian subsidi.
(2) Insentif kepada lembaga dan perseorangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa :
a. Pemberian penghargaan; dan/atau
b. Pemberian subsidi.
(1) Disinsentif kepada lembaga dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat berupa :
a. penghentian subsidi; dan/atau
b. denda dalam bentuk uang/barang/jasa.
(2) Disinsentif kepada badan usaha sebagimana dimasud dalam Pasal 22 dapat berupa :
a. penghentian subsidi;
b. penghentian penguranagn pajak daerah dan retribusi daerah;
dan/atau
c. denda dalam bentuk uang/barang/ jasa.
(1) Bupati melakukan penilaian kepada perseorangan, lembaga dan bandan usaha terhadap :
a. inovasi pengelolaan sampah;
b. pelaporan atas pelangaran terhadap larangan;
c. pengurangan timbunan sampah;
d. tertib penanganan sampah;
e. pelanggaran terhadap larangan; dan/ atau
f. pelanggaran tertib penanganan sampah.
(2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tim penilai dengan keputusan Bupati.
Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 disesuaikan dendan kemampuan keuangan dan kemampuan lokal.
Pemerintah daearah dapat melakukan kerja sama antar pemerintah daerah atau pemerintah daerah bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah.
(1) Kerjasama antar Pemerintah daearah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat melibatkan dua atau lebih daerah Kabupaten/kota pada satu provinsi atau antar provinsi.
(2) Lingkup kerja sama bidang pengelolaan sampah mencakup :
a. Penyediaan/pembangunan TPA;
b. Sarana dan prasarana TPA;
c. Pengangkutan sampah dari TPS/TPST ke TPA;
d. Pengelolaan TPA; dan/atau
e. Pengelolaan sampah menjadi produk lainnya yang ramah lingkungan.
(1) Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah.
(2) Lingkungan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain :
a. Penarikan retribusi pelayanan persampahan;
b. Penyediaan/pembangunan TPS atau TPST, TPA, serta sarana dan prasarana pendukungnya;
c. Pengangkutan sampah dari TPS/TPST ke TPA;
d. Pengelolaan TPA; dan/atau
e. Pengelolaan produk olahan lainnya.
Pelaksanaan kerjasama antar daerah dan kemitraan dengan badan usaha dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.