Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran.
Ditetapkan di Gedong Tataan pada tanggal 20 Oktober 2014 BUPATI PESAWARAN, dto ARIES SANDI DARMA PUTRA Diundangkan di Gedong Tataan pada tanggal 20 Oktober 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PESAWARAN, dto HENDARMA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN TAHUN 2014 NOMOR 16 Sesuai Dengan Salinan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDAKAB PESAWARAN, dto SUSI PATMININGTYAS, S.H.
Pembina NIP. 19661015 199503 2 002 Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung : /PSW/2014