Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang DUKUNGAN DAN FASILITASI BAGI PONDOK PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan dukungan dan fasilitasi ke Pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat.
(21 Dukungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. bantuan keuangan;
b. bantuan sarana dan prasarana;
c. bantuan teknologi; dan/ atau
d. pelatihan keterampilan.
(3) Dukungan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangar Pemerintah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
