Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang DUKUNGAN DAN FASILITASI BAGI PONDOK PESANTREN
Teks Saat Ini
(U Pesantren menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan Pesantren dan masyarakat.
(21 Dalam menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat, Pesantren melaksanakan aktivitas dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki keterampilan agar dapat berperan aktif dalam pembangunan.
(3) Pemberdayaan masyarakat oleh Pesantren dilaksanakan dalam bentuk:
a. pelatihan dan pralrtik ke{a lapangan;
b. pengu.atan potensi dan kapasitas ekonomi Pesantren dan masyarakat;
c
c. pendirian koperasi, lembaga keuangan dan lembaga usaha mikro, kecil, dan menengah;
d. pendampingan dan pemberian bantuan pemasarErn terhadap produk masyarakat;
e. pemberian pinjaman dan bantuan keuangan;
f. pembimbingan manajemen keuangan, optimalisasi, dan kendali mutu;
g. pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan;
h. pemanfaatan dan pengembangan teknologi industri; dan/atau
i. pengembangan program lainnya.
Koreksi Anda
