Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang DUKUNGAN DAN FASILITASI BAGI PONDOK PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pesantren menyelenggarakan fungsi dakwah untuk mewujudkan Islam rahmatan lil' alamin. (2) Fungsi dakwah oleh Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. upaya mengajak masyarakat menuju jalan A1lah SWT. Dengan cara yang baik dan menghindari kemungkaran; b. mengajarkan pemahaman dan keteladanan pengamalan nilai keislaman yang rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat dan nilai luhur bangsa INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan menyiapkan pendakwah Islam yang menjunjung tinggi nilai luhur bangsa INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Koreksi Anda