Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang DUKUNGAN DAN FASILITASI BAGI PONDOK PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.
(2) Pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan berdasarkan kekhasan, tradisi dan kurikulum pendidikan masing-masing Pesantren.
(3) Fungsi Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk membentuk Santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan INDONESIA dan mampu menghadapi perkembangan zamai.
Koreksi Anda
