Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan calon anggota BPD meliputi:
a. warga negara Republik INDONESIA
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankal dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhineka Tunggal lka;
d. berusia minimal 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
e. berpendidikan minimal tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
f. bukan sebagai Perangkat Desa;
g. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
h. bertempat tinggal di wilayah pemilihan;
i. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis;
j. bagr pegawai negeri sipil, tenaga honorer dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus mendapat lzin dari pejabat pembina kepegawaian;
k. sehat jasmani dan rohani;
1. berkelakuan baik, jujur dan adil;
m. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
n. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; dan
o. tidak pernah menjadi Anggota BPD selama 3 (tiga) periode.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Persyaratan calon anggota BPD diatur dengan Peraturan bupati.
Paragral 2 Mekanisme Pengisian Anggota BPD
Koreksi Anda
