Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG di Daerah yang meliputi:
a. penetapan panduan teknis pelaksanaan PUG skala Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan;
b. penguatan kapasitas kelembagaan melalui sosialisasi, pelatihan, konsultasi, advokasi, informasi dan koordinasi;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG di Desa dan pada PD;
d. peningkatan kapasitas /ocal point, tim teknis dan Po\ia PUG; dan
e. strategi pencapaian kinerja.
Koreksi Anda
