Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG di Daerah.
(2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap PD dan secara berjenjang antar susunan pemerintahan dan dilakukan sebelum diadakannya pen5rusunan program atau kegiatan tahun berikutnya.
(3) PD yang membidangi urusan perencanaan pembangunan Daerah melakukan evaluasi secara makro terhadap pelaksanaan PUG di Daerah berdasarkan RPJMD dan Renja PD.
(4) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi, pusat studi wanita, atau lembaga swadaya masyarakat.
(5) Hasil evaluasi pelaksanaan PUG di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menjadi bahan masukan dalam penJrusunan kebijakan, program, dan kegiatan tahun berikutnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
