Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(f) Materi laporan pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi: a. pelaksanaan program dan kegiatan; b. instansi yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan; c. sasaran kegiatan; d. penggunaan €rnggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan anggaran pendapatan dan belanja Daerah, atau sumber lain; e. pennasalahan yang dihadapi; dan f. upaya yang telah dilakukan. (2) Laporan pelaksalaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menjadi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG di Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pelaksanaan PUG ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda