Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berkewajiban: a. melaksanakan pendidikan/pelatihan PUG di Daerah; b. merumuskan kebijakan strategis pelaksanaan PUG; c. membentuk Focal Point PUG di PD; d. membuat data terpilah bagi PD/PD menyadiakan data pilah untuk dasar pembangunan; dan e. PD menyusun anggar€rn yang responsif Gender di Daerah.
Koreksi Anda