Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawas BUM Desa/BUM Desa Bersama wajib melakukan pengawasan setiap 3 (tiga) bulan dan sesuai kebutuhan serta melaporkan hasil pengawasan dengan membuat Berita Acara dan dilampirkan dalam Muscles Pertanggungjawaban/MAD akhir tahun.
Koreksi Anda