Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Budidaya sistem Pertanian Organik diselenggarakan dengan cara: a. meningkatkan keanekaragaman hayati dalam seluruh sistem; b. meningkatkan aktivitas biologis; c. mempertahankan kesuburan tanah; d. mendaur ulang limbah pertanian dan ternak untuk mengembalikan nutrisi ke tanah; e. penggunaan sumber daya yang terbarukan dalam sistem pertanian yang diselenggarakan secara lokal; f. penggunaan tanah, air dan udara yang sehat serta meminimalkan segala bentuk polusi; g. menangani produk pertanian dengan penekanan pada metode pengolahan yang hati-hati untuk menjaga integritas organik dan mutu dari produk pertanian pada semua tahapan; dan h. menegakkan pada setiap usaha tani yang ada melalui periode konversi, sesuai dengan yang ditentukan oleh faktor-faktor spesifik lokasi.
Koreksi Anda