Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BABX KETENTUAN PENUTUP Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Izin Mcndirikan Bangunan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku kecuali terclapat pcrubahan Bangunan Gedung sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; b. permohonan PBG yang masih dalam proses dan belum ditetapkan SKRD, diberlakukan perhitungan retribusi berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda