Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
Dengan narna RE tribusi Persetujuan Bangunan Gedung dipungut Retribusi atas pene: bitan PBG dan penerbitan SLF Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung.
Koreksi Anda
