Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan narna RE tribusi Persetujuan Bangunan Gedung dipungut Retribusi atas pene: bitan PBG dan penerbitan SLF Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung.
Koreksi Anda