Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANGNOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG PERLINDUNGANDAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUPDI KABUPATEN PEMALANG
Teks Saat Ini
24. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
12 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
32. Ketentuan Pasal 69 dihapus.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat ( 1) dan ayat (2) dan Pasal 27 ayat ( 1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 ( enam) bulan a tau denda paling banyak Rp50.000.000,- (Lima Puluh .Juta Rupiah).
Koreksi Anda
