Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANGNOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG PERLINDUNGANDAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUPDI KABUPATEN PEMALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
23. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: ( 1) Setiap orang dilarang: a. melakukan perbuatan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup; b. memasukkan 83 yang dilarang menurut peraturan perundang- undangan ke dalam Daerah; c. membuang limbah ke media lingkungan hidup; d. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup: e. melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau persetujuan lingkungan; f. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar; g. menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal; dan/ a tau h. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing- masmg.
Koreksi Anda