Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKALRADIO SWARA WIDURI KABUPATEN PEMALANG
Teks Saat Ini
(6) Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian Direktur Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
(7) Kedudukan sebagai Direktur Penyiaran berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian ol h Dewan Pengawas.
11 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
(1) Cakupan wilayah siaran lckal LPPL Radio Swara Widuri Kabupaten Pemalang adalah cakupan wilayah layanan siaran yang meliputi wilayah di sekitar tempat kedudukan LPPL Kabupaten Pemalang dan/ a tau Daerah.
Koreksi Anda
