Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKALRADIO SWARA WIDURI KABUPATEN PEMALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Penyiaran diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas. (2) Direktur Penyiaran mernpunyai masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Direktur Penyiaran diat.ur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda