Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKALRADIO SWARA WIDURI KABUPATEN PEMALANG
Teks Saat Ini
(1) Direktur Penyiaran berhak mendapatkan penghasilan dan tunjangan lain.
(2) Besaran penghasilan dan t njangan lain Direktur Penyiaran diat:ur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
